Nilai biaya paling tinggi yang dikeluarkan adalah 5% dari nilai transaksi. Kemudian terdapat biaya untuk proses balik nama, pelayanan informasi nilai tanah, dan pengecekan sertifikat yang masing masing memiliki nominal fifty ribu rupiah. Pembayaran juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai termin-termin pengerjaan yang sudah dibicarakan antara client dan penyedia jasa. https://bonou776tiy1.win-blog.com/profile