Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: “Jadi yang luar negeri kita kerjakan, dan kita akan kembangkan lagi yang di dalam negeri,” tuturnya. Kerusakan kornea dapat menyebabkan kebutaan, jadi https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO